STEBISMu SUMEDANG
Persyarikatan Muhammadiyah, semenjak didirikannya pada tanggal 18 Nopember 1912, oleh KH. Ahmad Dahlan, di Jogyakarta, telah bergerak di bidang pendidikan, bahkan salah satu motivasi didirikan persyarikatan ini, adalah untuk memajukan pendidikan umat, untuk mencerdaskan bangsa, merealisasikan firman Allah dan sunah Rasul, dari kegelapan nenuju pencerahan, Minad dzulumati ilannuur, yang ketika itu bangsa kita ada dalam kebodohan (kejahiliyahan) penjajah Belanda tidak menginginkan bangsa kita menjadi bangsa yang cerdas.
Muhammadiyah di Kabupaten telah berdiri semenjak tahun lima puluhan dan telah lama berkiprah di bidang pendidikan, mulai TK/RA sampai SMTA, alumni peserta didiknya telah tersebar sampai ke plosok-plosok, yang secara moril bahkan materil mereka akan membantu, menjadi motivator, berperan aktif untuk berkembangnya Perguruan Muhammadiyah, baik secara langsung atau tak langsung mereka meminta agar Muhammadiyah mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah. Permintaan ini bukan saja dari alumni dan anggota Muhammadiyah tapi dari simpatisan bahkan dari ummat Islam pada umumnya
Termotivasi dari permintaan itu, dan menyantuni usulan baik dari internal Muhammadiyah maupun dari masyarakat pada umumnya, agar mengembangkan perguruan Muhammadiyah dengan mendirikan perguruan tinggi, maka untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumedang, mengadakan rapat-rapat dan diskusi-disakusi. Memutuskan dengan ucapan “bismillah tawakalna ‘alallah” memulai melangkah mendirikan perguruan tinggi, dengan membentuk Panitia Pendirian perguruan tinggi Muhammadiyah Sumedang, (SK PDM Nomor . 25/KEP/III.0/F/2010 Tentang Pembentukan Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Sumedang).
SK PDM ini tertanggal 1 April 2010 M/16 Rab Akhir 1431 H, di tandatangani oleh Ketua PDM Drs. KH Nasrudin Thoha dan Sekertaris Komarudin, S.Pd.I. Dengan kepanitiaan :
Ketua |
: |
Drs. KH. Edje Djalaludin, M.M |
Wakil Ketua |
: |
Drs, KS Supriadi, M.Sc |
Sekretaris |
: |
Drs Ayi Muhammad Toha, M.M |
Wakil Sekretaris |
: |
Acep Fauzil Fajri, S.Hut, S.Ag., M.S.I |
Bendahara |
: |
Imas Imaniyyah, S.Sos., S.Pd.I., M.M |
Bahwa amanat, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Dalam penjelasannya pasal 33 tercantum dasar demokrasi, berdasarkan bunyi UUD ini dan penjelasannya, perekonomian NKRI menganut “Ekonomi Kerakyatan” ekonomi dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat. Mengingat rakyat Indonesia mayoritas 90% berdinul Islam, maka ekonomi kerakyatan seyogyanya bercirikan dinul Islam
Selama ini Negara kita cenderung kepada ekonomi sosialis dan ekonomi liberal kapitalis, pada tahun 2008 krisis ekonomi melanda negara-negara kapitalis leberalis, terutama Amerika Serikat sebagai raja kapitalis, dan jauh sebelumnya Uni Sovyet dan negara-negara yang menganut sistem ekonomi sosialis komunis, seperti Yugoslavia telah terlebih dahulu dilanda krissis besar-besaran, yang mengakibatkan bubarnya kedua negara itu, terpecah menjadi negara yang merdeka berdiri sendiri.
Sistem ekonomi kapitalis apa lagi sistem ekonomi sosialis komunis, tak bertahan lama, dan tak mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya, baik di dunia apalagi di akhirat, maka para pakar ekonomi, memiliki keyakinan kuat, bahwa sistem ekonomi Syari’ah, akan dapat mengatasi, akan dapat mensejahterakan ummat. Para pakar ekonomi, memberi pencerahan dengan mensosialisasikan mengalihkan sistem ekonomi Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, kepada ekonomi kerakyatan, yang mayoritas rakyat Indonesia berdinul Islam, sudah saatnya Indonesia menerapkan Sistem Ekonomi Syari’ah.
Alhamdulillah dewasa ini telah bermunculan bank-bank syari’ah atau bank mu'amalah, dan bank-bank konvensional milik pemerintah (BUMN) seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI) 46, Bank Mandiri, begitu pula bank-bank swasta telah membuka bank Syariah, atau bank Muamalah, ini suatu pertanda baik bagi perkembangan perekonomian di Indonesia, menuju ekonomi Syari’ah, ekonomi Muamalah yang sesuai dengan hukum-hukum Islam dan UUD 1945.
Bermunculannya bank – bank Syari’ah, bank Muamalah, menarik perhatian pemerintah dan DPR RI, untuk memperkuat dan mengembangkannya, mengatur dan menertibkannya, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syari’ah. .
Bermunculannya bank-bank Syari’ah, bank Muamalah diundangkannya UU Perbankan Syari’ah, merupakan kegembiraan bagi Ummat Islam, dan kegembiraan ini harus disambut dengan antusias dengan menyediakan tenaga ahli ekonomi yang berbasis Syari’ah, berbasis kerakyatan, ialah ekonomi Islam atau ekonomi Syari’ah.
Termotivasi oleh paparan di atas, Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Sumedang, memutuskan untuk membuat proposal berdirinya “Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah” (STIES). .
Setelah lama menunggu hampir lima tahun dengan perbaikan-perbaikan proposal, termasuk nomenklaturnya, Alhamdulillah pada periode PDM 2010-2015, dengan Ketuanya Drs. H. Mardjohan, MM. Dan Sekretarisnya Drs. H. Abdul Mu’in, berdasarkan : .
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I., Tanggal 11 Desember 2014, dengan Nomor : 7052 Tahun 2014, Tentang Persetujuan Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, yang di dalamnya termasuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah Sumedang, dengan nomenklatur : Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam (STEBIS) Muhammadiyah Sumedang, dengan Program Studi Ekonomi Syari’ah (S1), dan langsung diberi status “Terakreditasi ”.